Kemenkeu Sesali Asuransi Aset Negara Belum Berjalan

Kemenkeu Sesali Asuransi Aset Negara Belum Berjalan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 04 Okt 2019 18:12 WIB
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta - Dirjen Kekayaan Anggaran (DJKN) Isa Rachmatarwata menyesal lantaran hingga saat ini payung hukum kerja sama antara Pemerintah dengan industri asuransi mengenai barang milik negara belum mencapai kesepakatan.

Padahal, rencana Pemerintah memulai untuk mengasuransikan aset atau BMN seharusnya dimulai pada Agustus 2019. BMN yang pertama kali diasuransikan adalah aset milik Kementerian Keuangan.

"Mengenai asuransi nanti BMN, pertama saya agak menyesal juga, kelihatannya ada sedikit keterlambatan. Karena kita harus persiapkan perjanjian payung dan sebagainya," kata Isa di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa menyebut, payung hukum perjanjian antara Pemerintah dengan industri asuransi itu masih dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia pun berharap bahwa payung hukum tersebut bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Sebab kesepakatan tersebut sangat bermanfaat bagi aset negara yang rusak karena bencana maupun karena kerusuhan demo.

"Jadi asuransi BMN kita cukup komprehensif tidak hanya kebakaran, penyebab bencana alam, tapi juga riot karena sosial unrest termasuk di-cover juga," jelas dia.



Isa percaya bahwa program asuransi BMN bisa dilakukan pada tahun 2019.

"Insyaallah on the track, asuransi ini anggarannya karena kita belum bisa lintas tahun anggaran karena tinggal 3 bulan seandainya Oktober mulai, tinggal 2,5 bulan tapi Januari kita full," ungkap dia.

Dapat diketahui, tahap awal Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengasuransikan 1.862 unit gedung atau bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Acep Sudarwan menjelaskan pengamanan BMN ini akan masuk dalam satu konsorsium yang terdiri dari 58 perusahaan asuransi. 52 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi. Reasuransi dengan total kapasitas sebesar Rp 1,39 triliun.

"Yang diasuransikan adalah barang tetap seperti gedung atau bangunan. Nanti seluruh Kementerian dan Lembaga. Tahun ini khusus Kementerian Keuangan, kita mau piloting dulu," kata Acep.

Tahap pertama (piloting) diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Agustus 2019 terhadap asset Kemenkeu, tahap kedua tahun 2020 penerapan di 40 Kementerian dan Lembaga, di tahun 2021 direncanakan pemberlakuan penuh program ABMN di seluruh kementerian dan lembaga.




(hek/eds)

Hide Ads