Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang, Kemendag: Rentan Dioplos

Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang, Kemendag: Rentan Dioplos

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 07 Okt 2019 11:35 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Beberapa alasan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut salah satunya adalah untuk menghentikan praktik pengoplosan minyak goreng curah.

"Dari segi keamanan, minyak goreng curah akan rentan dioplos, baik dengan minyak jelantah yang dibersihkan. Dari sisi itu yang melatarbelakangi kenapa pemerintah melakukan ini," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto kepada detikcom, Senin (7/10/2019).

Suhanto menjelaskan, ketika produsen minyak goreng curah mendistribusikan produknya ke pasaran, saat itulah di mana terindikasi adanya praktik oplos. Oleh karena itu, nantinya setiap produsen minyak goreng curah akan diwajibkan menjual minyaknya dengan kemasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mengemas minyak tersebut, baik produsen maupun distributor harus menggunakan mesin pengemasan sederhana. Salah satunya seperti mesin Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O) produksi PT Pindad. Dalam penerapannya, mesin tersebut akan mencatat setiap minyak goreng yang ke luar atau dijual ke masyarakat.


Suhanto mencontohkan, apabila dalam satu AMH-O dipasok 500 liter minyak goreng, namun yang terjual lebih dari 500 liter maka di situ ada praktik pengoplosan. Sehingga, dengan mesin tersebut pengawasan terhadap penjualan minyak untuk masyarakat bisa dilakukan.

"Pada saat nanti masyarakat pengin beli minyak curah ada anjungan namanya anjungan minyak goreng higinenis otomatis atau AMH-O yang diproduksi oleh PT Pindad. Jadi di situ akan terkontrol, misalnya salah satu produsen menunjuk salah satu distributor di satu pasar. Dia menyalurkan misalnya 500 liter, itu dapat dikontrol di situ ada datanya. Kelihatan sekali angkanya, kalau di situ melebihi 500 liter berarti ada minyak goreng yang tidak produksi perusahaan, atau minyak goreng ilegal," jelas dia.

Selain menyetop praktik pengoplosan, nantinya melalui mekanisme ini juga masyarakat akan memperoleh minyak goreng yang sudah dikemas dan sudah dicantumkan informasi lengkap seperti merek dagang, nama produsen, berat bersih, hingga label halal.

"Minyak goreng dalam kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena mencantumkan informasi produk seperti merek dagang, nama produsennya, terus kadaluarsa, ada label halal, berat bersih," terang Suhanto.




(fdl/fdl)

Hide Ads