Minyak Goreng Curah Haram Beredar, Menperin: Agar Higienis

Minyak Goreng Curah Haram Beredar, Menperin: Agar Higienis

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Okt 2019 14:17 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Curah (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Pemerintah bakal melarang peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan, alasannya tidak lain soal kesehatan.

Merespons hal itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai larangan tersebut tidak akan mematikan industri kecil yang selama ini menjadi distributor minyak bekas pakai tersebut.

Pasalnya, larangan tersebut hanya ditujukan pada skema penjualan minyak curah dalam plastik dari pedagang di pasar tradisional ke masyarakat. Namun, jika minyak curah tersebut sudah disuling ulang dan dikemas dalam kemasan premium, minyak curah tetap bisa dijual ke masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau antara pabrik dengan pabrik kemasan boleh. Tapi kalau pabrik tidak boleh menjual ke konsumen langsung. Jadi kalau mau ke konsumen harus masuk di dalam kemasan," tutur Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/10/2019).


Dengan begitu, katanya, bisnis minyak curah dari distributor masih bisa berlangsung asalkan distributor bekerja sama dengan perusahaan yang mampu memproses tahap penyulingan dan mengemas kembali minyak tersebut dengan kemasan premium.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan bahwa minyak curah yang sudah disuling dan dikemas dengan baik bisa dijual dengan kemasan berbagai ukuran kecil. Misalnya, 1/4 liter, 1/2 liter, 1 liter, hingga 1,5 liter.

"Packaging itu agar higienis saja, untuk kesehatan. Jangan sampai pakai curah-curah yang tidak sehat," katanya.


Ketua Umum Partai Golkar ini meyakini larangan minyak curah tidak akan menekan bisnis kecil. Hanya saja, berpengaruh pada tambahan biaya untuk kemasan premium, bukan plastik biasa.

"Jadi harga packaging cost saja," tutupnya.


(dna/dna)

Hide Ads