Kementerian Keuangan mengusulkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun depan untuk kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan untuk kelompok mandiri pada kelas I Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II Rp 120.000 per bulan per jiwa, dan kelas III Rp 42.000 per bulan per jiwa.
"Iuran naik dua kali lipat? Narasinya tidak begitu, untuk nonformal itu sama dengan kurang lebih Rp 5.000 per hari untuk dana pemeliharaan kesehatan," kata Fachmi di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, dikatakan Fachmi jika masyarakat sebagai peserta mandiri yang awalnya berada di kelas I dan merasa keberatan dengan adanya penyesuaian maka bisa mengajukan penurunan kelas dengan jumlah iuran yang lebih rendah.
"Kalau nggak dipakai, yah dipakai orang lain membantu. Kelas II sebesar Rp 3.000, kelas III nggak sampai Rp 2.000, Rp 1.800 per hari kalau saya hitung. Sebenarnya kita bisa nabung itu per hari menyisihkan uang," jelas dia.
Lebih lanjut Fachmi mengungkapkan bahwa khusus masyarakat miskin di tanah air menjadi tanggung jawab pemerintah yang masuk dalam kelompok PBI pusat dan daerah. Di mana, total pesertanya ada sekitar Rp 133,8 juta jiwa yang berasal dari PBI pusat sebanyak 96,5 juta jiwa dan PBI daerah sebayak 37,3 juta jiwa.
"Kalau berat, masyarakat yang benar-benar miskin tidak mampu. Pemerintah tidak tinggal diam, hadir," ujar Fachmi.
(hek/hns)