Empat BPTN yang diresmikan itu, yakni Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Sementara seremoni peresmian berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/10/2019).
"Balai ini diharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan post border di daerah. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha," kata Enggartiasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPTN Medan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera, kemudian Bekasi meliputi Jawa Barat dan Wilayah Banten. Sementara BPTN Surabaya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara, dan BPTN Makassar meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Disebutkan Enggartiasto, sejak Februari 2018 Kementerian Perdagangan telah melaksanakan pengawasan tata niaga impor secara post border. Pengawasan post border merupakan salah satu bentuk implementasi Paket Kebijakan Ekonomi XI dan XV Presiden Joko Widodo yang bertujuan mempercepat pelayanan kegiatan ekspor dan impor dalam rangka memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan waktu tunggu barang di pelabuhan atau dwelling time.
"Kendati pemeriksaan secara post border, namun ketelitian tetap diutamakan," katanya.
(zlf/zlf)