Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, aturan baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) itu sudah selesai digodok. Kemungkinan akan diluncurkan sebelum berakhirnya masa tugas
kabinet Indonesia Bersatu.
"Segera dalam beberapa waktu ini. Karena itu sudah (ada) di dalam keputusan dalam rapat (kabinet) terbatas. Karena saya juga tanya, waktu itu kepada Bapak Presiden, apakah ini sudah menjadi keputusan perintah Bapak kepada saya untuk mengeluarkan.' Iya keluarkan'. Jadi segera," kata pria yang biasa disapa Enggar itu di Medan, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permendag itu mengatur tentang ketentuan impor barang modal tidak baru. Jadi, jika ada pabrik dari luar negeri yang mau direlokasi ke Indonesia, proses masuknya akan dipermudah.
Syaratnya adalah selama barang yang masuk itu bukan baru.
"Kalau relokasi pabrik, relokasi industri, kan sebagian mesinnya dipreteli dari yang ada. Kalau itu prosesnya sulit, orang mana mau investasi di sini. Suruh beli baru lagi itu mesin, mahal," katanya.
Nah, jika investor yang bersangkutan sudah memiliki izin investasi, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan izin impor barang modal tidak baru.
"Jadi seperti itu, ya harus dipercepat izinnya," kata Enggar.
Disebutkan Enggar, ini merupakan salah satu upaya untuk menarik minat para investor untuk memindahkan pabriknya ke Indonesia, baik karena efek perang dagang maupun aspek lainnya.
(rul/hns)