"Supaya jangan sampai kemudian menggunakan fasilitas BPJS (Kesehatan) itu kalau tahu lagi sakit, dan tahu kalau mau berobat dan sebelum itu satu bulan, dua bulan sebelumnya mendaftar tapi nggak mau bayar iuran lagi. Kan diperlukan komitmen untuk membayar iuran secara rutin," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Selain Puan memastikan para Penerima Bantuan Iuran tidak akan terbebani oleh keputusan kenaikan iuran. Dia menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan agar para peserta bisa mencegah penyakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan menyebut hanya di Indonesia yang pemerintahnya menetapkan besaran iuran asuransi kesehatan sebelum ada kenaikan. "Ya saya rasa di manapun, namanya fasilitas kesehatan itu nggak ada yang seperti kita lakukan waktu dulu, melihat iurannya," ucap Ketua DPR itu.
Sebelumnya, per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Berikut rinciannya:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
(zak/fdl)