Dari kesepakatan 10% saham tersebut, nantinya 7% saham Freeport akan dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, dan 3% untuk Pemerintah Provinsi Papua. Namun, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengungkapkan, hingga saat ini masih ada tarik-menarik kesepakatan pembagian saham Freeport antara Kabupaten Mimika dengan Pemprov Papua.
"Masalahnya adalah pembagian dari 10% yang diberikan kepada Papua dari 51% tadi. Jadi Papua dapat 10%, dari 10% itu kita bagi 3% untuk Provinsi, dan 7% untuk Kabupaten Mimika," kata Eltinus ketika ditemui detikcom di kawasan perikanan Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi belum selesai Perda tentang pembagian itu. Jadi dari Provinsi dia bikin salah-salah. Kesepakatan awal kita itu diubah mereka. Sehingga kita masih mempertahankan. Jadi dari provinsi ini (masalahnya). Seharusnya ini dari tahun lalu selesai. Tapi karena dia mengajukan lagi ke Kementerian, kita baca Perdanya berubah lagi. Sehingga sampai saat ini belum selesai," kata Eltinus.
Eltinus menuturkan, keinginan dari Pemprov Papua berbeda dengan kesepakatan induk yang telah dibahas dengan Kementerian BUMN.
"Mereka punya keinginan berbeda dengan kita. Tidak mau mengikuti kesepakatan bersama. Kesepakatan induk. Bu Menteri (BUMN) tanda tangan padahal," imbuh dia.
Menurutnya, dengan sikap tersebut, maka Pemprov Papua melawan keputusan Menteri BUMN.
"Benar sekali, melawan (keputusan Menteri BUMN). Sehingga berapa kali kita kumpul, rapat terus tapi kembali lagi itu masalahnya. Jadi dari 7% itu mereka masih mau korek lagi," ucap Eltinus.
(eds/eds)