Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan izin dari regulator ini diharapkan bisa meningkatkan akses pembiayaan kepada masyarakat khususnya yang unbanked, undeserved atau yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.
Adrian menjelaskan, enam anggota AFPI yang baru saja mendapatkan lisensi adalah Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas dan KlikACC. Izin usaha yang didapatkan oleh anggota AFPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK pada 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK (KEP) mulai dari nomor 81 - 85 dan 87/D.05/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, dengan izin dari regulator ini industri fintech P2P lending di tanah air bisa menjadi lebih kuat.
Selain itu, izin dari OJK ini juga diharapkan bisa menandakan kredibilitas industri fintech lending semakin tinggi.
"Ke depannya pemberian izin ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada bisnis fintech lending di Indonesia," ujar dia.
Dia mengharapkan, jumlah penyaluran dan jumlah peminjam (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender) semakin meningkat demi memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.
"Terbitnya izin usaha kepada 6 anggota AFPI terdaftar ini diharapkan proses peroleh izin dapat lebih cepat karena anggota lainnya dapat belajar dari platform berizin yang mewakili berbagai segmen. Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply (memenuhi) terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri," kata Adrian.
(kil/dna)