Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan pembayaran pajak melalui e-commerce diterapkan pada akhir Agustus tahun ini atau baru berjalan satu bulan setengah.
"Seberapa besar volume e-commerce jadi channeling pembayaran pajak. Saat ini ada datanya, di-launching 23 Agustus, hingga 11 Oktober totalnya Rp 59,7 miliar," kata Andin di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MPN G3 merupakan penyempurnaan dari MPN G2. Di mana, pada sistem yang baru ini pemerintah mampu memantau 1.000 transaksi per detik. Penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech. Sederhananya, pembayaran pajak bisa pakai aplikasi di ponsel.
Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.
Andin bilang, setoran pajak yang melalui e-commerce paling besar berasal dari Tokopedia.
"Porsi paling besar dari tokopedia 90 persen, 8-9 persen Bukalapak dan Finnet, dan lembaga pembayaran," ujar dia.
Diketahui, MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Tahun 2018, dari Rp 2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92%. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat (AS). Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.
(hek/eds)