Setoran Pajak via Toko Online Tembus Rp 59 M Sebulan

Setoran Pajak via Toko Online Tembus Rp 59 M Sebulan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 11 Okt 2019 20:30 WIB
Foto: Insert Fokus/Luthfy Syahban-Tim Infografis
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat pembayaran pajak melalui e-commerce telah mencapai Rp 59,7 miliar per 11 Oktober 2019. E-commerce yang dimaksud adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet Indonesia.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan pembayaran pajak melalui e-commerce diterapkan pada akhir Agustus tahun ini atau baru berjalan satu bulan setengah.

"Seberapa besar volume e-commerce jadi channeling pembayaran pajak. Saat ini ada datanya, di-launching 23 Agustus, hingga 11 Oktober totalnya Rp 59,7 miliar," kata Andin di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditjen Perbendaharaan pada tanggal 23 Agustus 2019 resmi meluncurkan modul penerimaan negara generasi ketiga (MPN G3) yang berfungsi mempermudah penyetoran penerimaan negara hingga pembayaran pajak.



MPN G3 merupakan penyempurnaan dari MPN G2. Di mana, pada sistem yang baru ini pemerintah mampu memantau 1.000 transaksi per detik. Penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech. Sederhananya, pembayaran pajak bisa pakai aplikasi di ponsel.

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.

Andin bilang, setoran pajak yang melalui e-commerce paling besar berasal dari Tokopedia.

"Porsi paling besar dari tokopedia 90 persen, 8-9 persen Bukalapak dan Finnet, dan lembaga pembayaran," ujar dia.

Diketahui, MPN merupakan salah satu sistem utama di Kemenkeu. Tahun 2018, dari Rp 2.064 triliun penerimaan negara, Rp1.904 triliun disetor melalui MPN, atau sekitar 92%. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. MPN juga memproses 95,1 juta transaksi yang meliputi 94,9 juta transaksi rupiah dan 174 ribu transaksi dalam dolar Amerika Serikat (AS). Hingga 15 Agustus 2019, MPN telah memproses setoran penerimaan negara sebanyak 58,3 juta transaksi pada sebanyak 83 bank/pos persepsi mitra MPN.




(hek/eds)

Hide Ads