Namun di lain pihak, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan beda sikap soal reklamasi. Sesuai Perpres 51 tahun 2014 yang tidak direvisi, reklamasi masih terus berjalan.
Menanggapi polemik ini, Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara, dia meminta semua pihak tidak usah berpolemik dan diam saja. Bagaimana kisah lengkapnya?
Luhut Tegaskan Reklamasi Jalan Terus
Foto: Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom
|
"Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," kata Luhut di Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.
"Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," papar dia.
KKP Tegaskan Reklamasi Dihentikan
Foto: Australia Plus ABC
|
Di Teluk Benoa sendiri terdapat satu proyek reklamasi garapan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
"Memang ada reklamasi di titik tadi, semua pihak harus mengikuti (Kepmen) dan tidak melakukan reklamasi, pihak yang punya izin lokasi juga kan belum melakukan apa-apa. Itu saja, mereka juga akan berkoordinasi dengan kita," jelas pria yang akrab disapa Tyo ini, Selasa (15/10/2019).
Soal Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang memberikan izin reklamasi di dalamnya, menurutnya akan di-review KKP agar bisa menyesuaikan keputusan membuat Teluk Benoa jadi kawasan konservasi maritim.
"Perpres juga kan memang di-review lima tahunan, ini akan kita sesuaikan," kata Brahmantya.
Diam Saja
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
|
"Perpres memang tidak dicabut tapi Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Memang di dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan dalam perpres, tapi jangan lupa untuk melaksanakan perpres ada kewenangan menteri teknis yaitu menteri kelautan dan perikanan," kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (15/10/2019).
Koster mengingatkan wilayah perairan menjadi kewenangan kementerian kelautan dan perikanan. Dia berkeyakinan dengan Kepmen KKP nomor 46/2019 itu kawasan Teluk Benoa tidak boleh direklamasi.
"Walaupun ada Perpres 51 di situ memungkinkan reklamasi tapi oleh menteri kelautan dan perikanan itu sudah tidak boleh lagi dilaksanakan lagi reklamasinya, karena kewenangannya ada di menteri kelautan dan perikanan," ujar Ketua DPD PDIP Bali itu.
Koster pun tegas meminta Luhut tidak berpolemik lagi soal reklamasi di Teluk Benoa. Dia menegaskan dengan Keputusan Menteri Susi, reklamasi di kawasan Teluk Benoa tidak bisa dilakukan.
"Jadi berhentilah berpolemik. Kan Pak Menko cuma bilang perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko sebaiknya jangan lagi berpolemik, diam saja," tutur Koster.
Halaman 2 dari 4