Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.
Simak perhitungan UMP tahun depan di 34 provinsi dengan mengacu upah minimum tahun ini. Selengkapnya dalam infografis berikut.
 Foto: Tim Infografis/Fuad Hasim |
(toy/eds)