"Saya belum menghitungnya berapa-berapa tenaga kerja yang kena imbas. Tapi yang jelas memang bisa berdampak," ujar Abdul ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/10/2019).
Yang jelas, Kementerian Keuangan sudah menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 21,55%, dan diikuti kenaikan harga jual 35%. Abdul menjelaskan setelah cukai rokok naik, volume penjualan akan turun karena masyarakat diprediksi akan mengurangi pembelian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujungnya, demi menekan biaya produksi, perusahaan rokok akan mengurangi jumlah tenaga kerja. Yang paling terasa imbasnya adalah pada pabrik rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang menyerap banyak tenaga kerja untuk melinting rokok.
Abdul menambahkan, bukan cuma cukai rokok saja yang bisa mengganggu industri rokok, ada pula beberapa peraturan di daerah yang membatasi ruang gerak rokok.
"Tapi mungkin ya ada beberapa hal lain yang membuat berdampak. Ada beberapa Perda di daerah yang kurangi rokok, kayak kawasan tanpa rokok," ungkap Abdul.
Sebagai informasi Mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56%, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%. Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
(hns/hns)