Rakor yang digelari secara tertutup menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada lagi ekspor bijih nikel (ore) mulai besok. Bahlil memastikan bahwa kesepakatan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019 yang mana pelarangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Atas diskusi panjang secara formal kesepakatan bahwa ekspor ore selesai Januari 2020, mulai hari ini kita sepakati tidak lagi melakukan ekspor ore," kata Bahlil usai rakor dengan pengusaha nikel di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada intinya mereka menyadari bahwa hasil bumi dalam negeri perlu diberikan nilai tambah ketimbang diekspor dalam bentuk mentah.
"Kita sadar selama ini kita ekspor ore rugi terus, kita ingin hilirisasi. Sekarang kan kalau kita ekspor ore palingan US$ 45. Kalau kita sudah barang jadi itu bisa sampai US$ 2.000 per ton," sebutnya.
Dia menjamin kesepakatan hari ini bisa dipenuhi oleh para pengusaha bijih nikel. Jadi mulai besok mereka yang biasa melakukan ekspor akan menjualnya ke industri dalam negeri.
"Jadi mulai malam ini mereka bilang barang kami (pengusaha) nggak usah diekspor," tambahnya.
(toy/eds)