Pihak BPJS Kesehatan pun menyambut baik hal itu. Sebab dengan adanya kenaikan maka bisa mengurangi beban defisit pembiayaan BPJS Kesehatan. Setidaknya mulai 2020 BPJS Kesehatan bisa bernapas lebih lega.
"Dari simulasi kan menutup defisit tidak bisa seketika. 2019 mungkin ada kewajiban, tapi 2020 menjadi lebih lega lah napasnya," kata Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Meski tidak secara gamblang mengatakan bahwa kenaikan itu sesuai dengan harapan BPJS Kesehatan, Iqbal menilai pihaknya setidaknya bisa dengan tepat waktu membayar kewajiban kepada rumah sakit.
"Kewajiban BPJS Kesehatan ke rumah sakit bisa dilakukan dengan tepat. Masyarajat bisa terlayani dengan baik. Akhrinya masyarakat terlindungi," tuturnya.
Menurut Iqbal selama ini dengan adanya beban defisit pembiayaan, BPJS Kesehatan terkadang sulit untuk memenuhi kewajiban terhadap rumah sakit. Alhasil pelayanan pun tidak maksimal.
(das/ang)