Iuran Naik, BPJS Kesehatan Dijamin Tak Defisit Lagi?

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Dijamin Tak Defisit Lagi?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2019 18:30 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa menyimpulkan apakah BPJS Kesehatan tidak akan defisit lagi dengan naiknya iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat.

Pada intinya, menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan maka arus kas yang diterima lembaga jaminan kesehatan itu bakal lebih besar.

"Kalau (iuran) disesuaikan maka akan menambah anggaran pemerintah yang diberikan untuk BPJS, kemudian juga pada saat bersamaan tarif ini membuat BPJS menerima lebih tinggi," kata dia di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arus kas yang diterima BPJS Kesehatan berasal dari anggaran negara yang dibayarkan pemerintah untuk penerima bantuan iuran (PBI), serta iuran yang dibayarkan oleh masyarakat bukan PBI.


"Bukan saja dari APBN, tapi juga partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong-royong. Berkali-kali disampaikan yang mampu membayari yang kurang mampu. Ini asuransi sosial. Oleh karena itu kita jalankan," ujarnya.

Dia pun menilai bahwa untuk membenahi masalah defisit BPJS Kesehatan memang perlu juga penyesuaian iuran, tidak cukup hanya memperbaiki dari sisi manajemen, data, hubungan antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.

"Ini keseluruhannya harus diperbaiki sehingga memperbaiki tata kelola dan pasti akan meningkatkan efisiensi dari penyelenggaraan BPJS. Tapi itu saja kan dianggap belum cukup, perlu ada penyesuaian tarif," tambahnya.



Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.


(toy/zlf)

Hide Ads