SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta memberikan kepastian waktu layanan. Diluncurkan pertama kali tahun 2017 lalu, SIMBG punya perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan proses konvensional.
Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengungkapkan layanan berbasis digital ini mempermudah masyarakat untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Bangunan (SLF).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses konvensional permohonan masih dilakukan secara manual dengan proses administrasi yang dilakukan secara offline sehingga koordinasi antar instansi perizinan dan instansi teknis membutuhkan waktu yang lebih lama," kata Diana dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2019).
Sementara itu, lanjut Diana, SIMBG mengubah proses konvensional tersebut menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. Koordinasi antar instansi dilakukan online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana proses permohonan diproses.
Untuk mengakses layanan SIMBG berbasis digital, caranya cukup mudah. Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman namadaerah.simbg.pu.go.id, misalnya kabbireuen.simbg.pu.go.id.
Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.
Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Jika Mau Ajukan IMB |
Kedua, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). Ketiga, lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.
Kini seluruh masyarakat di daerah kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki internet dan memiliki device dapat mengakses SIMBG.
Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas.
(prf/hns)