"Pergadaian itu kan ada aturan OJK nya, harus punya izin dari OJK. Kalau ilegal itu kan justru tidak aman karena tidak ada jasa penaksir nilai yang tersertifikasi jadi nilai gadainya bisa jauh dari harga yang sebenarnya," kata Tongam di kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dia mengungkapkan padahal pergadaian ini sejatinya merupakan alternatif pembiayaan masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat. Namun pergadaian ilegal tidak memiliki itikad baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya tidak ada transparansi suku bunga dan bisa dengan mudah melakukan tindakan yang tidak sesuai kesepakatan. Seperti melelang barang gadai dengan tiba-tiba.
Pada 7 Oktober 2019, Satgas telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali dan tiga di Provinsi Riau.
Sehingga total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Berikut daftarnya:
(kil/zlf)