Dari mana saja fintech-fintech tersebut berasal?
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan dari hasil temuan aplikasi fintech lending yang diblokir memang ada server yang berasal dari luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada fintech pinjaman online ilegal ini dari berbagai negara," kata Tongam di The Gade Coffe & Gold, Kementerian BUMN, Jumat (1/11/2019).
Tongam mengungkapkan saat ini pemblokiran dilakukan dengan sinergi antar lembaga terkait. Seperti Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), satgas waspada investasi sampai Google.
Dia menceritakan, beberapa bulan lalu ada fintech ilegal asal Korea Selatan yang diblokir oleh Satgas. Kemudian perwakilan kedutaan besar Korea Selatan yang datang ke satgas dan meminta maaf.
"Pernah ada perwakilan kedubes Korea Selatan datang minta maaf, karena ada server di sana yang terindikasi fintech ilegal. Dia langsung mencari di sana dan diblokir, karena dia tidak ingin tercemar. Karena itu dia mengajak kerja sama untuk pemblokiran secara cepat jika ada yang berasal dari Korea Selatan," imbuh dia.
Dari data Satgas, hingga 31 Oktober 2019, ditemukan 297 entitas fintech ilegal yang sudah diblokir. Saat ini jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK hingga September mencapai 127 perusahaan.
Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumlah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.
(kil/ang)