Buruh DKI yang Gajinya Ngepas UMP Bakal Dapat Kartu Pekerja

Buruh DKI yang Gajinya Ngepas UMP Bakal Dapat Kartu Pekerja

Dwi Andayani - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2019 21:30 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut warga DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10% bisa mendapatkan kartu pekerja. Anies mengatakan pihaknya bekerja sama dengan federasi serikat buruh.

"Memang kita bekerja sama dengan federasi serikat buruh, karena itu caranya kita untuk bisa menjangkau semua bekerjasama dengan para buruh," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Selain itu, Anies menuturkan serikat buruh juga membuag koprasi di lokasi-lokasi yang telah dipilih. Nantinya, kebutuhan pokok bagi masyarakat dapat didistribusikan melalui koprasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan serikat buruh juga membuat koprasi di lokasi-lokasi yang mereka pilih, lalu kebutuhan pokonya di distribusika lewat koprasi-koprasi itu. Sehingga memudahkan bagi buruh," tuturnya.


Pada kesempatan yang sama Kadis tenaga kerja Andri Yansyah mengatakan subsidi diberikan bagi masyarakat pemegang kartu pekerja. Potongan harga ini dapat mencapai 50 hingga 70 persen.

"Subsidi pangan dimana kita subsidi hampr 50- 70 persen, dan pemilih kartu pekerja bisa hanya membayar 35 ribu perkilo untuk pembelian daging sapi. Kalau 90 ribu berarti hampir sebesar 55 ribu," tuturnya.

"Kalau beras demikian juga 5 kilogram 1 sak cukup mengeliarkan uang 50 ribu. Beras yang bagus yang nomor 1, ini hampir sekitar 50 persen. Telur ayam 25 ribu maka kita bisa subsidi hampir sekitar 15 ribu," sambungnya.


Sebelumnya, Anies menjelaskan Khusus buruh DKI Jakarta yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10% di atasnya, jadi plus minus 10%, itu bisa mendapatkan kartu pekerja. Dengan kartu pekerja ini, kata Anies, akan mendapatkan sejumlah manfaat. Pertama adalah fasilitas transportasi umum gratis, menggunakan sistem Jak lingko.

Kedua fasilitas keanggotaan di Jakgrosir sehingga bisa berbelanja produk kebutuhan sehari-hari, dengan harga yang lebih murah. Ketiga, fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutuhan-kebutuhan keseharian, di samping fasilitas KJP plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anaknya yang sekolah.


(dwia/dna)

Hide Ads