Mau Mengadu Soal Fintech dan Investasi, Bisa Datang ke Warung Ini

Mau Mengadu Soal Fintech dan Investasi, Bisa Datang ke Warung Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2019 16:26 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Untuk mengurangi dan mencegah peredaran financial technology (fintech) pinjaman online ilegal, satuan tugas waspada investasi membuka sebuah tempat konsultasi yang ditujukan untuk masyarakat.

Tempat yang bernama Warung Waspada Investasi ini akan melayani konsultasi masyarakat yang ingin mengetahui terkait informasi fintech, investasi sampai informasi pengaduan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan warung kopi dipilih karena saat ini mengikuti tren masyarakat yang gemar minum kopi. Sehingga konsultasi dan sosialisasi diharapkan bisa menjadi tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Warung Waspada Investasi masyarakat bisa berkonsultasi agar terhindar dari penawaran investasi ilegal untuk melindungi masyarakat terutama saat ini kita berada di Jakarta untuk pertama kali," ujar dia, Sabtu (2/11/2019).



Untuk tahap awal Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di The Gade Coffe & Gold, Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat. Selama ini laporan atau pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti kontak OJK 157.

Tongam menjelaskan ke depan, Satgas Waspada Investasi terus berupaya untuk memperbaiki kanal pengaduan dan konsultasi dari masyarakat.

Keberadaan Warung Waspada Investasi diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal. Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Adapun total entitas fintech lending ilegal yang ditangani SWI OJK sampai dengan 31 Oktober 2019, mencapai sebanyak 1.369 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai 31 Oktober 2019, yakni sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.




(kil/eds)

Hide Ads