Pemda Larang Pertamini Berdiri di Jateng

Pemda Larang Pertamini Berdiri di Jateng

Achmad Syauqi - detikFinance
Senin, 04 Nov 2019 15:55 WIB
Foto: Achmad Syauqi
Klaten - Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dilarang menerbitkan izin bagi pom mini atau lebih sering disebut pertamini. Sebab sampai saat ini belum ada payung hukum untuk perizinan pertamini yang marak di berbagai wilayah.

''Untuk teman-teman di Pemda jangan pernah memberikan izin apapun bentuknya kepada pertamini. Namun terus lakukan pengawasan dan pembinaan,'' kata Kepala Bidang Kelistrikan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Imam Nugraha, Senin (4/11) siang saat pertemuan pengusaha SPBU, Pertamini dan PT Pertamina di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten.

Pertemuan dari pantauan detikcom diikuti sekitar 40 orang dari unsur pengelola SPBU, pemilik usaha Pertamini, paguyuban SPBU, Satpol PP, Polres dan instansi lain di Pemkab. Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam mengatakan sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM serta Peraturan BPH Migas momor 6 tahun 2015, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) itu hanya sampai di SPBU. Tidak ada sub SPBU seperti jenis pertamini.

Informasi terakhir saat ini sedang dirancang keputusan kepala BPH Migas untuk mengatur keberadaan pertamini. Aturan ini sangat mendesak dan sudah tidak bisa ditahan untuk memayungi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) sampai sub SPBU seperti pertamini.


Pemprov masih terus melakukan komunikasi intensif dengan BPH Migas untuk mempertanyakan dan mendesak segera ada payung hukum pertamini. Pemerintah daerah juga bisa berkomunikasi melalui telepon atau surat ke BPH Migas.

''Yang diperlukan saat ini adalah kejelasan regulasi dan kita semua masih nunggu. Baik provinsi dan pemerintah daerah masih menunggu regulasi sehingga semua pihak harap bersabar saja,'' tambahnya.

Pemilik usaha pertamini Gilang Fakih Ramadan mengatakan pertamini selama ini berperan memudahkan masyarakat beraktivitas sehari-hari dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Selama ini ada sharing pendapatan pertamini.

''Kami membantu memudahkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat tetapi kenapa kami tidak segera diberikan izin. Sistem saya ada pembagian hasil 40 persen untuk pemilik, 40% untuk penjaga dan 20% untuk pengantar,'' ungkapnya.

Pengelola pertamini lain, Kristian mengaku sepakat dengan definisi pertamini bukan tangan panjang SPBU atau penyalur BBM. Munculnya pertamini hanya upaya modernisasi dalam pelayanan penjualan BBM di masyarakat.

Dengan modernisasi itu justru pertamini memangkas waktu masyarakat untuk antre di SPBU. Masyarakat tidak perlu antre panjang di SPBU hanya untuk mendapatkan BBM.

''Kalau ada regulasi yang akan mengatur, kami sangat menunggu. Dalam proses menunggu itu kami harus bagaimana ? kami perlu ada pengawasan melekat oleh pemerintah,'' jelasnya.

Dewi Wismaningsih, selaku Kepala Seksi Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten mengatakan selama ini Dinas belum pernah mengeluarkan izin bagi pertamini. Meskipun sudah ada banyak warga yang menanyakan izin pertamini ke Dinas.




(fdl/fdl)

Hide Ads