Dia mengatakan, bila HGU lahan diberikan tapi tidak dimanfaatkan akan dianggap sebagai tanah terlantar dan lebih baik diredistribusi ke masyarakat.
"Jadi kita butuh lahan yang banyak tapi juga terbatas. Makanya mesti ada pemanfaatan. Kalau tidak dimanfaatkan HGU kita sebut tanah terlantar yang kemudian bisa kita redistribusi, apalagi kalau sudah ada masyarakat, seperti itu," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjandra juga menyoroti lahan-lahan nganggur yang sengaja didiamkan tanpa dikelola secara produktif untuk kemudian dijual ketika harganya sudah tinggi. Dirinya ingin hal semacam itu bisa dicegah.
Apalagi dengan adanya pembangunan infrastruktur seperti tol yang sedang digenjot pemerintah. Harga tanah di sekitarnya pun akan menjadi mahal.
"Nah pertanyaannya bangun jalan itu pakai duit siapa? pajak kita. Kok orang yang nggak ngapa-ngapain bisa dapat keuntungan begitu besar," ujarnya.
"Nah ini yang kita pengin cegah karena sekarang reforma agraria tidak cuma bagi tanah, sertifikasi orang yang punya hak atas tanah diperjelas segala macam, tetapi juga memastikan terjadinya pemanfaatan lahan itu untuk kepentingan yang lebih besar gitu," tambahnya.
(toy/hns)