"Apa yang mau dimanfaatin, sekarang kan pencairan dana desa bagaimana caranya? dia harus membuat rancangan anggaran pendapatan desa, dia harus membuat aturan desa melalui musyawarah desa, kalau manusianya tidak ada bisa nggak bikin itu?," kata Boni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu. Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.
Boni menceritakan, desa 'hantu' yang dimaksud adalah desa yang dahulunya ada namun saat ini sudah ditinggalkan para penduduknya. Penyebabnya bisa dikarenakan bencana yang melanda wilayah tersebut.
Dengan begitu, Boni memastikan bahwa pencairan anggaran dana desa tidak akan bisa dicairkan.
"Nggak akan cair, nggak mungkin, kalau ada itu ya itu oknum, kita tidak tahu siapa yang bermain di situ. jadi silahkan ke Kementerian Keuangan," tegas dia.
(hek/hns)