Hal itu diungkapkannya usai menghadiri prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Saya juga belum tahu, karena saya belum dikonfirmasi, saya juga belum diberikan laporan. Karena itu memang ranahnya hukum. Kita serahkan saja sepenuhnya dan kita percayakan hukum itu ada," kata Ali di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Airlangga Minta BPK Audit 'Desa Hantu' |
Hanya saja, Ali mengatakan bahwa belum mengetahui hal tersebut karena baru menjabat sebagai Gubernur Sultra kurang lebih satu tahun. Sehingga, dirinya belum mengetahui nama desa tersebut.
"Karena waktu itu saya belum Gubernur. Kan saya baru gubernur setahun ini, peristiwa itu kan tahun 2015. Belum saya belum gubernur," tegasnya.
Bahkan dirinya pun masih belum turun langsung memeriksa ke lapangan untuk mengecek langsung kebenaran desa tersebut. Pasalnya, belum ada perintah langsung dari Pemerintah Pusat.
"Kalau nggak ada perintah kan kita nggak boleh cawe-cawe. Jangan sampai kita salah kerja. Kita pasrahkan ke Kepolisian kepada Kejaksaan kepada KPK yang sudah ikut campur, Menteri Keuangan, Menteri Desa. Tentu mereka punya kompeten kan," ungkap dia.
(hek/eds)