Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2018, impor yang diizinkan adalah bahan baku pacul. Lantas, bagaimana pacul impor yang ilegal tersebut bisa masuk ke Indonesia?
Menjawab hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan bahwa pengawasan impor ada di tingkat aparatur negara. Kemendag sendiri bertugas untuk menetapkan kebijakan impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, kebijakan pacul sudah jelas dan yang dibolehkan impor hanya berbentuk bahan setengah jadi.
"Begini, itu kan tingkat aparatur. Kita ini hanya melihat dan menatapkan kebijakan. Kebijakan pacul itu jelas, ada aturannya. Nah apabila impor yang mempunyai izin itu kan tidak dalam keadaan utuh harusnya. Apabila ada yang melanggar ya kita cabut. Izinnya yang melanggar itu kita cabut," tegas Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Agus mengungkapkan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap importir pacul ilegal tersebut.
"Izin usahanya yang berkaitan dengan kita ya kita cabut. Itu ada institusi lain yang memberi laporan kepada kita," kata Agus.
Mengenai hasil temuan Kemendag di Surabaya dan Tangerang, ia mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh keterangan detail.
"Kita belum ada laporan detail. Sementara kita prinsipnya itu tidak bisa kita impor, ini kan bisa (produksi) dalam negeri," tandas Agus.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono menuturkan pacul siap pakai yang sudah diamankan Kemendag jumlahnya ribuan. Pacul-pacul impor ilegal tersebut ditemukan di Surabaya dan Tangerang.
"Kami sekitar dua minggu yang lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," imbuh Veri di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Veri mengakui adanya importir ilegal. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran.
"Tadi kan seperti yang dikatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri izin impor cangkul untuk perkakas tangan itu baru satu kali dikeluarkan dan itu pun bukan dalam bentuk jadi. Nah yang kami temukan ini sudah bentuk jadi, sudah ada gagangnya, nah itu patut diduga ilegal," ungkap Veri.
(dna/dna)