Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab hal tersebut, menurutnya bukan belum mendapatkan ganti rugi. Tapi memang banyak ahli waris yang tidak ingin menandatangani perjanjian dengan Lion Air.
Padahal, menurut Budi Karya meskipun ahli waris menandatangani perjanjian release and discharge, mereka masih diperbolehkan kalau ingin menuntut kembali Lion Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, perwakilan Persatuan Keluarga Korban JT610 Family Anton Sahadi menilai Lion Air terlalu bertele-tele dalam memberikan syarat ganti rugi. Pasalnya dalam dokumen release and discharge yang harus diteken ahli waris dijelaskan Lion Air akan bebas dari tuduhan apapun setelah memberikan ganti kerugian.
"Lion ini bertele-tele, syarat pencarian itu diatur oleh Lion Air, mereka minta dibebaskan setelah ganti rugi. Itu bertentangan dengan PM 77, karena kan harusnya tidak menutup kemungkinan menuntut lebih lewat arbitrase," ucap Anton saat dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2019).
Kembali ke Budi Karya, dirinya menegaskan bahwa pihaknya pun sudah memberikan petunjuk ke ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi.
"Kami juga sudah memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan. Mereka dapat dua santunan satu dari Lion palu dari Boeing," ucap Budi Karya.
Di dalam ruang rapat, Anggota DPR fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama juga sempat meminta Budi Karya untuk memfasilitasi pertemuan antara maskapai dan ahli waris.
"Pak kalau bisa ini dipertemukan aja pak," pinta Suryadi.
Budi pun mengatakan pihaknya siap apabila diminta memfasilitasi ahli waris bertemu dengan maskapai.
"Kumpulkan di kami, nanti kami tanya Boeing dan Lion. Nanti kami tanya satu-satu," tegas Budi.
(dna/dna)