Karena skema bisnis yang ditawarkan dinilai tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Ketua satgas waspada investasi, Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal bermodus penanaman pohon, perkebunan dan sejenisnya masih kerap terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sebelum melakukan investasi, sebaiknya masyarakat memperhatikan perizinan usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
"Lalu masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi itu memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," jelas dia.
Selanjutnya, selalu perhatikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya seperti iklan, website yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tongam menyebut jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(kil/dna)