Cara Hindari Investasi Bodong Berkedok Kebun Seperti Kampoeng Kurma

Cara Hindari Investasi Bodong Berkedok Kebun Seperti Kampoeng Kurma

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 15 Nov 2019 14:15 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kampoeng Kurma telah ditetapkan oleh satuan tugas waspada investasi sebagai entitas bodong alias ilegal.

Karena skema bisnis yang ditawarkan dinilai tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Ketua satgas waspada investasi, Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal bermodus penanaman pohon, perkebunan dan sejenisnya masih kerap terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami imbau masyarakat agar hati-hati karena investasi ilegal itu tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang digunakan untuk menanam," ujar Tongam dalam siaran pers, Jumat (15/11/2019).
Dia menjelaskan, sebelum melakukan investasi, sebaiknya masyarakat memperhatikan perizinan usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Lalu masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi itu memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," jelas dia.
Selanjutnya, selalu perhatikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya seperti iklan, website yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tongam menyebut jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


(kil/dna)

Hide Ads