"Enggak (Amdal tidak diubah)," jelas Sofyan kepada wartawan di Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (15/11/2019).
"Amdal itu sekarang kan sudah ada pengecualian menurut Menteri Lingkungan Hidup (dan Kehutanan) kalau sudah (memiliki) RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Nah, jadi dalam konteks itu," tuturnya.
Sofyan mengatakan pembuatan Amdal bukan wewenang Kementerian yang dipimpinnya. Namun ia mengingatkan pentingnya menegakkan tujuan atas diharuskannya dokumen Amdal.
"Amdal itu bukan wewenang ini (Kementerian ATR). Tetapi yang paling penting adalah (tujuan) Amdal untuk apa, untuk menjaga lingkungan, menjaga supaya air tetap jernih," ungkap Sofyan.
"Sekarang ini kan Amdal ada, (tapi) embung juga diuruk. Amdal ada tetapi pabrik buang (limbah) aja itu ke sungai. Ini tujuannya (amdal ) harus tetap, mekanisme yang penting dimudahkan," tutupnya.
Sofyan menambahkan pihaknya belum memutuskan apakah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak. Kini pihaknya sedang membahas rencana tersebut.
"Kita belum memutuskan apakah (IMB) dihapus atau tidak," jelas Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ush/hns)