Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di konferensi pers APBN KITA, di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Secara agregat penerimaan perpajakan khususnya pajak dalam hal ini PPh migas dan non migas, tekanan pada harga minyak sangat berefek dari pengumpulan PPH. Sampai Oktober 2019 bahwa pertumbuhan PPh migas -9,3% jadi kalau dibandingkan tahun sebelumnya 17% jadi mengalami tekanan karena turunnya harga minyak," ujar Suryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo merinci, pajak penghasilan dan pajak non migas tumbuh 3,3% namun mengalami kontraksi. Selain itu, PPN impor dan ekspor juga tumbuh, namun secara volume mengalami konstraksi -4,2%.
"Pertumbuhan lain di PPh final di 6,4% masih positiif," ujarnya.
(zlf/dna)