Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut bahwa pembekuan tersebut merupakan suatu pemborosan atau mubazir.
Menurut Abdul Halim, jika di desa tersebut sudah ada program pembangunan namun dananya berhenti dikucurkan, maka tak ada dampak positifnya terhadap wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembekuan tersebut belum diputuskan oleh Kemenkeu, atau masih rencana. Pasalnya, ia mengatakan bahwa tak mudah untuk memutuskan pencairan dana ke desa-desa tersebut yang sudah menjalankan program-program pembangunan.
"Saya pikir belum keputusan lah itu. Karena tidak cukup mudah untuk menghentikan satu proses pembangunan yang belum selesai," tutur dia.
Selain itu, menurut Abdul Halim desa yang tak tertib administrasi atau bermasalah sangat kecil jumlahnya dengan desa yang tak bermasalah. Maka, ia meminta agar Kementerian/Lembaga terkait untuk menyelesaikan saja masalah-masalah administratif di desa tersebut sehingga pengucuran dana desa tetap bisa dijalankan.
"Menurut saya, kan lebih banyak yg tidak ada masalah dari pada yang ada masalah, maka seyogyanya selesaikan saja," pungkas Abdul Halim.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan akan membekukan penyaluran dana desa tersebut hingga menunggu adanya klarifikasi atau laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyaluran dana desa akan bekukan sementara lewat sistem transfer rekening keuangan negara (RKN) ke transfer rekening daerah (RKD).
"Kami akan men-freeze (membekukan) dulu sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai ada kelepasan. Jalurnya begini, dari rekening kas negara ke rekening daerah, dan rekening desa. Kami bisanya ke rekening desa dan itu kami freeze," kata Astera di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Astera menambahkan, bagi desa yang tidak memiliki kelengkapan administrasi yang benar seperti adanya perangkat desa dan masyarakat akan dipertimbangkan untuk tidak menerima dana desa pada tahun berikutnya.
"Masalah kerugian negara, masalah di belakangnya lagi, karena di sistemnya 1 kabupaten misal jatahnya 100 yang tidak disalurkan misalnya 20 karena tidak memenuhi syarat, maka tahun berikutnya tidak kita salurkan. Jadi ini mekanisme yang bisa kita harapkan juga memperbaiki tata kelolanya," papar dia.
(ara/ara)