Kuota BBM Menipis, BPH Migas Minta Gubernur Ikut Awasi Distribusi

Kuota BBM Menipis, BPH Migas Minta Gubernur Ikut Awasi Distribusi

Nurcholis Ma - detikFinance
Minggu, 24 Nov 2019 16:11 WIB
Jakarta - Menanggapi kuota BBM yang menipis hingga akhir tahun, Kementerian ESDM dan BPH Migas melakukan langkah-langkah pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Premium. Salah satunya meminta gubernur seluruh Indonesia turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tersebut di daerah masing-masing.

"Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 15 November 2019 yang isinya memohon Menteri Dalam Negeri untuk meminta para gubernur seluruh Indonesia agar membantu pelaksanaan pengawasan ketersediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP di daerah masing-masing," ucap Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2019).

Ifan, sapaan akrabnya, mengatakan selanjutnya untuk menjaga sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, BPH Migas akan mengadakan pengawasan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU," jelas Ifan.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan bersama tersebut diketahui SPBU menjual BBM subsidi tidak sesuai ketentuan, kata Ifan, BPH Migas meminta Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU dan meminta kepolisian untuk melakukan penindakan hukum.

"Kami telah menandatangain Nota Kesepahaman Pedoman Kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, maka penangananan perkara tersebut akan lebih cepat, mudah dan efektif" terang Ifan.

Selain itu, kata Ifan, BPH Migas mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan membantu kepolisian dalam menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ifan juga mengatakan hingga Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan kepolisian seluruh Indonesia telah menangani tindak pidana di bidang migas dengan jumlah kasus sebesar 183 kasus. Adapun volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter dan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 23,55 miliar.

Sebagai informasi, sebelumnya berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan BPH Migas Januari-Oktober 2019 dan data dari MySAP Pertamina tanggal 1-14 November 2019, realisasi volume JBT Jenis Minyak Solar (subsidi) sampai dengan 14 November sebesar 14,01 juta KL dari kuota sebesar 14,5 juta KL (97%) dan diproyeksikan sampai dengan akhir tahun 2019 sebesar 15,46-16,13 juta KL.

Sedangkan untuk JBKP Jenis Premium, realisasi sampai dengan 13 November sebesar 10,11 juta KL dari kuota sebesar 11 juta KL (92%) dan diproyeksikan sampai dengan akhir tahun 2019 sebesar 11,11-11, 65 juta KL.

Dampak dari kuota BBM yang sudah menipis tersebut, SPBU di beberapa daerah mengurangi penjulaan BBM ke konsumen. Akibatnya terjadi antrean pembelian BBM.

Kata Ifan, BPH Migas juga telah menginstruksikan Pertamina sebagai operator distribusi BBM agar tetap menjaga pasokan.

"BPH Migas telah menginstruksikan PT. Petamina (Persero) untuk menjaga pasokan sehingga tidak terjadi kekurangan, keterlambatan, dan kelangkaan BBM solar subsidi dan premium di semua SPBU di seluruh Indonesia," ucap Ifan.


(akn/ega)

Hide Ads