Salah satunya adalah perusahaan ATI (Allegheny Technologies Incorporated) Metals. ATI Metals merupakaan perusahaan manufaktur yang mengimpor 300.000 ton slab (lembaran) baja dari Indonesia setiap tahunnya dengan nilai US$ 600 juta atau sekitar Rp 8,45 triliun (kurs Rp 14.000). Impor slab baja tersebut berasal dari pabrik asal Morowali dari grup perusahaan Tsingshan.
Dalam kunjungan delegasi Indonesia ke AS beberapa waktu lalu, ATI Metals meminta bantuan Indonesia untuk memberikan dukungan dalam pembebasan bea masuk impor slab baja kepada United States Department of Commerce (USDC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengajuan ATI Metals terhadap pemerintahan AS untuk pembebasan bea masuk diajukan dalam dua opsi volume impor. Pertama, impo baja slab sebesar 150.000 ton per tahun dibebaskan bea masuk 25%. Kedua, impor slab baja sebesar 300.000 ton per tahun dibebaskan bea masuk 25%.
Dalam pengajuan tersebut, ATI Metals hanya membedakan jumlah volume impor. Namun, prioritasnya tetap pada volume impor sebesar 300.000 ton per tahun.
"Kalau lebih dari dua opsi itu, dikenakan tarif 25%. Secara prioritas mereka menyampaikan yang 300.000 ton itu," papar Kasan.
Skema pengajuan opsi tersebut dilakukan ATI Metals agar memperoleh pembebasan bea masuk impor slab baja. Pasalnya, ATI Metals sendiri pernah mengajukan opsi pembebasan tarif terhadap volume impor lebih dari 300.000 ton slab baja, namun ditolak.
"Kalau mengajukannya besar belum tentu disetujui. Yang sebelumnya mereka mengajukan lebih dari 300.000 tapi ditolak. Karena salah satu pertimbangannya dalam proses itu harus ada kriteria bahwa barang ini memang murni diproduksi di Indonesia. Yang kedua di AS, perusahaannya tidak ada yang produksi itu," sebutnya.
Menurut Kasan, ATI Metals sendiri meminta bantuan dari pemerintah Indonesia untuk mempermudah pengajuan insentif tersebut. Faktanya, ATI Metals memang membutuhkan baja slab dari Morowali itu untuk kebutuhan industrinya.
"Kalau beli dari Indonesia (slab baja), tidak ada hambatan, bisa kompetitif. Sehingga mereka mengajukan (permohonan pembebasan tarif)," tutupnya.
(fdl/fdl)