BPJS Kesehatan Pati Tekor Rp 429,5 M

BPJS Kesehatan Pati Tekor Rp 429,5 M

Arif Syaefudin - detikFinance
Jumat, 29 Nov 2019 16:48 WIB
Foto: Pradita Utama
Rembang - Ketimpangan antara jumlah iuran yang dibayarkan peserta dengan nominal yang harus dibayarkan untuk menanggung biaya perawatan peserta membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor cabang Pati mengalami defisit alias tekor. Bahkan nilainya mencapai Rp 429,5 Milyar.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS kantor cabang Pati, Surmiyati. Ia menyebut, iuran dari para peserta saat ini hanya berjumlah Rp 231,6 Milyar. Sedangkan biaya pelayanan kesehatan yang harus ditanggung BPJS senilai Rp 661,1 Milyar.

"Artinya ada selisih dari kedua angka ini. Inilah yang menjadi defisit kami," kata Surmiyati kepada wartawan, Jum'at (29/11/18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia memaparkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya defisit tersebut. Mulai dari iuran peserta yang mengalami tunggakan, jenis penyakit yang cukup berat, serta tingkat kepesertaan masyarakat yang masih belum sesuai target.

"Penyebab defisit sebetulnya sudah jelas. Adalah ketidaksinkronnya antara besaran iuran dan biaya pelayanan kesehatan. Tidak sesuai dengan hitungan sebenarnya," jelasnya.

Surmiyati menyebut, ada tiga hal yang bisa menjadi solusi atas terjadinya defisit tersebut. Seperti yang diatur dalam PMK Nomor 87, diantaranya subsidi pemerintah, mengurangi benefit pelayanan, dan menaikkan iuran.

"PMK 87 sudah diatur, ada 3, yaitu pertama subsidi pemerintah, mengurangi benefit pelayanan, yang ketiga adalah menaikkan iuran. Sehingga dari ketiga ini, langkah yang diambil pemerintah adalah menaikkan iuran," jelasnya.


Kenaikan iuran kepesertaan BPJS sendiri telah ditetapkan dalam Perpres 75 tahun 2019. Khususnya bagi peserta mandiri, mulai dari kelas 3 dari yang semula Rp 25.500 kini mnjadi Rp 42 ribu per bulan. Kelas 2, dari yang semula Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Dan kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

"Ini sudah bukan lagi wacana, tetapi sudah ditetapkan melalui Perpres. Mulai aktif diterapkan pada tahun 2020 besok, yakni tanggal 1 Januari," paparnya.
Tunggakan Peserta

Surmiyati menjelaskan, tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan iuran para peserta. Ada yang mulai menunggak selama 1 bulan, bahkan sampai lebih dari 23 bulan. Termasuk kepesertaan dari kelas 1, 2, dan 3.

"Di kelas 1 ada tunggakan senilai Rp 15,1 Milyar, kemudian di kelas 2 sebanyak Rp 15,2 Milyar, dan di kelas 3 tunggakannya mencapai 14,2 Milyar. Sehingga total tunggakan iuran peserta di kantor kami senilai Rp 44,6 Milyar," kata Surmiyati dalam kegiatan media gathering di Rembang, Jum'at (29/11/19).

Surmiyati menjelaskan, dari sisi jumlah perseorangan, ada sebanyak 85.590 orang peserta tersebar di tiga Kabupaten, yakni Pati, Rembang dan Blora yang menunggak membayarkan iuran.

Jika dirinci, sebanyak 11.880 orang dari kelas 1 yang menunggak, kemudian 22.704 dari kelas 2. Dan paling banyak ada di kelas 3, yakni sebanyak 51.006 orang peserta yang menunggak.

"Ini merupakan data dari kantor cabang Pati yang menaungi sebanyak tiga Kabupaten, Pati, Rembang dan Blora. Memang kondisi paling banyak terjadi di Kabupaten Pati sendiri, ketimbang Rembang dan Blora. Data per Kabupaten kami masih merincinya," jelasnya.


Surmiyati berharap, masyarakat peserta BPJS yang masih menunggak pembayaran agar segera melakukan pembayaran iuran. Sebab, justru akan banyak dampak negatif jika pembayaran menunggak.

"Kasihan pesertanya sendiri. Kalau mereka rutin membayar, mereka hanya menyisihkan uang sekitar seribu sampai 5 ribu per hari. Tapi kalau sampai menunggak, ketika mereka sakit barulah bingung harus membayar tunggakan yang bahkan sampai setahun lebih itu. Akumulasinya pasti kan lebih berat," katanya.

Hide Ads