Teten Bicara soal BUMDes Vs Koperasi

Teten Bicara soal BUMDes Vs Koperasi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 02 Des 2019 11:05 WIB
Foto: Mardi Rahmat/20 detik
Jakarta - Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan. Dana desa yang digelontorkan bisa mencapai Rp 1 miliar per desa di mana dana itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong peran koperasi. Lantas, bagaimana pemerintah menyinkronkan BUMDes dan koperasi?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, dana desa sebenarnya tak harus digunakan membentuk BUMDes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya tidak harus (BUMDes), bahkan kemarin Menteri Keuangan kan sudah menyampaikan dana desa Rp 1 miliar ke desa itu bisa digunakan oleh berbagai kepentingan. Termasuk membangun usaha kecil menengah dan koperasi," katanya kepada Tim Blak-blakan detikcom di Cibinong Jawa Barat, Minggu (1/12/2019).


Dia menjelaskan, dana desa saat ini lebih banyak digunakan membangun infrastruktur dasar seperti jalan desa.

Lanjutnya, hingga saat ini belum jelas kriteria bentuk badan usaha BUMDes apakah PT, CV atau koperasi. Teten sendiri menyarankan, harusnya dalam bentuk koperasi.

"BUMDes pun sebenarnya belum jelas usahanya, apakah PT, CV atau koperasi. Makanya itu saya sarankan waktu itu ke Kementerian Desa sesuai arahan Presiden itu harusnya koperasi," jelasnya.

Dia menuturkan, koperasi lebih cocok untuk desa. Sebab, koperasi bukanlah sesuatu yang asing.


"Jadi saya akan dorong mereka koordinasi, bukan lagi kelembagaan yang asing bagi warga desa ya cocoknya memang koperasi," tutupnya.







(zlf/zlf)

Hide Ads