Industri Keluhkan Gas, Bagaimana Pasokannya di Dalam Negeri?

Industri Keluhkan Gas, Bagaimana Pasokannya di Dalam Negeri?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 05 Des 2019 17:59 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pasokan gas nasional bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan pasokan gas diutamakan untuk dalam negeri.

"Undang-undang kita mengatakan tujuan pengelolaan migas kita itu untuk pengelolaan dalam negeri," kata Djoko di komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia mengungkapkan, pada pasal 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Migas disebutkan pemerintah memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu diterjemahkan, mengikat di kontrak, boleh juga," ujarnya.


Dalam RDP di Komisi VII DPR RI, industri khawatir tak bisa beroperasi akibat sedikitnya pasokan gas. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat.

Aas menjelaskan hal ini terjadi karena mayoritas kontrak gas pada entitas anak akan berakhir pada 2021-2022 dan belum mendapat kontrak selanjutnya.

"Industri pupuk itu memerlukan pasokan gas dalam jangka panjang. Ini 2-3 tahun, jadi kami harapkan bisa jangka panjang," kata dia


(kil/ara)

Hide Ads