Beredar Surat Penonaktifan Helmy Yahya dari Dirut TVRI

Beredar Surat Penonaktifan Helmy Yahya dari Dirut TVRI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 05 Des 2019 19:26 WIB
Helmy Yahya/Foto: M. Fakhry Arrizal
Jakarta - Helmy Yahya dinonaktifkan dari Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Berdasarkan surat keputusan yang tersebar ke awak media disebutkan, pertama, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Kedua, selama non aktif sementara Direktur Utama TVRI yang bersangkutan tetap mendapat penghasilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom, MM Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi poin ketiga keputusan itu dikutip detikcom, Kamis (5/12/2019).


Keempat, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2019. Keputusan ini diteken oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin.


(ara/ara)

Hide Ads