Nasib Harley Selundupan Garuda Tunggu Keputusan Bea Cukai

Nasib Harley Selundupan Garuda Tunggu Keputusan Bea Cukai

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 06 Des 2019 14:42 WIB
Foto: Rizki Pratama
Jakarta -
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menunggu keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menentukan nasib Harley Davidson di pesawat Garuda Indonesia yang diselundupkan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk I GustiNgurahAskharaDanadiputra.Askhara dipecat atas kasus tersebut.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa penetapan status barang tersebut adalah keputusan DJBC. Ketika diputuskan akan dilelang baru akan dilakukan melalui DJKN.
"Kan sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara," kata Isa di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya masih ada proses yang harus dilakukan oleh Bea Cukai dalam menetapkan nasib Harley Davidson selundupan Ari Askhara.

"Saya rasa nunggu proses. Saya rasa ada proses kan pasti, bukan sekedar ada berita acara. Saya nggak tahu proses kepabeanan. Tapi yakin saya itu ada proses formal sampai disita, dirampas dan sebagainya," ujarnya.
Namun dirinya tak bisa memastikan apakah Harley Davidson yang diselundupkan ini bisa dilelang dengan hukum yang ada di Indonesia.
"Jadi itu yang harus kita tunggu dulu. Nah kalau bisa dilelang artinya dijualbelikan di Indonesia ya mereka melalui lelang, tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi, itu nggak ada, kalau itu bisa dijualbelikan di Indonesia," terangnya.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa begitu DJBC memutus Harley Davidson itu untuk dilelang, DJKN akan menjalankan mekanismenya.
"Kalau mau dilelang ke kita lelangnya. Kalau mau ditetapkan kita, tapi keputusannya ada di Bea Cukai," tambahnya.



(toy/zlf)

Hide Ads