Dari empat direktur, hanya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara yang dicopot karena diduga memiliki Harley Davidson ilegal itu.
Lalu, bagaimana nasib tiga direktur yang lain?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan, pencopotan dilakukan berkaitan dengan kepemilikan barang, bukan izin dinas.
"Kan sesuai komite audit, kan bukan soal berangkat. Ini soal barang masuk, yang diteliti oleh komite audit kemarin, yang April ternyata sudah dibeli. Itu makanya hanya satu yang diberhentikan," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Soal tiga direktur yang lain, Arya belum bisa memberikan keterangan. Menurutnya, tiga direktur itu diduga melanggar perjalan dinas.
"Pelanggaran surat itu aja (jalan). Itu belum," ungkapnya.
Kembali disinggung soal sanksi untuk ketiga direksi, kembali Arya belum bisa memberi keterangan.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Sebagai informasi, empat direksi yang berada dalam pesawat berdasarkan manifest yakni I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
(ara/ara)