Padahal, OJK selaku regulator seharusnya bisa dengan cepat mendeteksi kejanggalan yang terjadi pada industri keuangan yang diawasi.
Pengamat Asuransi Irvan Raharjo menjelaskan saat ini OJK sebagai lembaga independen seharusnya melakukan affirmative action sesuai fungsi di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Terutama kepada pemegang polis nasabah individual golongan pendapatan kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kasus Jiwasraya ini tidak bisa terjadi hanya oleh pelaku tunggal baik internal maupun eksternal.
"Dapat terjadi hanya dengan kerja sama pihak internal dan eksternal termasuk juga dengan oknum regulator," jelas dia.
Dia menambahkan bank asing dalam hal ini Hana Bank tidak memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel kepada nasabah bahwa produk JS bukan produk perbankan dan return yang dijanjikan berlebihan.
"Kalau dari bank ini, ingat kasus Malinda Dee Citibank tahun 2007 dulu? Ada peran bank atau officer bank yang tidak transparan kepada nasabah dan gagal menjaga dana nasabah," jelasnya.
(kil/dna)