Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menyampaikan bahwa Ditjen Hubud akan melakukan pengawasan untuk memastikan operator penerbangan tidak ada yang menjual tiket lebih dari tarif batas (TBA) ataupun kurang dari tarif batas bawah (TBB).
"Saya berharap untuk para operator penerbangan, agar memberikan tarif yang terjangkau kepada calon pengguna transportasi udara yang akan pulang kampung pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru " ujar Polana dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak lupa dalam mengisi informasi terkait dengan identitas diri dan nomor telepon serta kebutuhan layanan yang diperlukan serta memahami secara jelas persyaratan dan ketentuan dari maskapai (condition of carriage) sehingga kita paham atas hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai.
"Mari kita bersama sama mewujudkan penerbangan yang Selamat, Aman dan Nyaman " pungkas Polana.
(ega/hns)