Menperin Sebut Harga Gas Industri Tak Ikuti Aturan Main

Menperin Sebut Harga Gas Industri Tak Ikuti Aturan Main

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Des 2019 13:46 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Harga gas industri masih dikeluhkan oleh dunia usaha karena dinilai mahal. Padahal sudah ada Peraturan Presiden Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid ini mengatur harga gas bumi untuk sektor industri tertentu senilai US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU).

Namun menurut keluhan yang diterima dari pelaku industri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan gas industri masih dijual di atas US$ 6 per MMBTU untuk industri yang seharusnya mendapatkan harga tersebut.

"Dalam perpres tersebut sudah ditetapkan harga gas industri itu seharusnya U$S 6. Tapi sekarang pada kenyataannya masih di atas harga yang sudah ditetapkan tersebut," kata dia di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dirinya meminta agar untuk industri tertentu yang diatur dalam perpres tersebut mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBTU.

"Jadi ini satu isu yang harus betul-betul diperhatikan, agar industri yang mempunyai ketergantungan tinggi dari gas itu, harga gasnya bisa kita dorong untuk turun mendekati US$ 6," sebutnya.

Dia menjelaskan mahalnya harga gas industri membuat daya saing Indonesia berkurang dibandingkan dengan kawasan industri yang ada di negara lain.


Apalagi bagi industri yang kontribusi bahan baku gasnya hingga 40-60% dari biaya produksi. Daya saing mereka amat dipengaruhi oleh harga gas tersebut. Untuk itu Agus mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masalah tersebut.

"Berkaitan dengan bahan baku, memang bahan baku itu menjadi sangat penting, khususnya bahan baku yang berupa energi seperti gas. Ini kami sekarang sedang mem-follow up perpres yang berkaitan dengan harga gas industri," tambahnya.m


(toy/dna)

Hide Ads