Mau Tidak Mau, Iuran BPJS Kesehatan Pasti Naik Tahun Depan

Mau Tidak Mau, Iuran BPJS Kesehatan Pasti Naik Tahun Depan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 13 Des 2019 08:22 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik mulai tahun depan. Langkah ini sebagai upaya penyelamatan dari defisit yang makin besar.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memiliki strategi untuk menyelamatkan peserta kelas III yang berasal dari golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Sehingga kelompok ini tidak akan merasakan kenaikan iuran sebesar 100%. Bagaimana alternatif skema itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terawan menjelaskan berdasarkan hasil rapat kerja dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas III diambil dari surplus yang diperoleh karena ada kenaikan iuran di kelas lain.

"Yang pertama jelas, jadi ada alternatif di mana PBI (Penerima Bantuan Iuran) defisit 127% pada 2020. Sedangkan dengan adanya Perpres 75 (soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan) maka jadi surplus," kata Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Dia mengungkapkan dari hasil surplus tersebut bisa digunakan akan untuk subsidi peserta kelas III.

"DPR setuju karena tidak perlu aturan baru yang aneh-aneh. Cukup keputusan BPJS," jelas dia.

Menurut Terawan, hal ini bertujuan agar masyarakat mudah dan nyaman. "Urusan defisit itu nanti ditutupi, (Januari 2020) sudah bisa dong kan uangnya ada," imbuh dia.

Dalam raker dengan komisi IX DPR Terawan menyampaikan alternatif kedua itu bisa memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta PBI yang diproyeksikan pada tahun berikutnya.

"Akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019," kata mantan Kepala RSPAD itu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan saat ini pihaknya tetap concern dengan aturan dan prinsipnya tergantung regulator.

"Prinsipnya menjaga governance dan manage keuangan ke depan," tutur Fachmi.

Apakah memang kenaikan iuran tak bisa ditunda?

Anggota komisi IX dari PKS, Kurniasih meminta kepastian jika alternatif kedua atau ketiga yang dipilih bisa menjamin iuran tak mengalami kenaikan.

Kemudian anggota komisi IX dari partai Golkar, Darul Siska mengungkapkan apakah bisa jika kenaikan iuran dibatalkan pada Januari 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution mengungkapkan kenaikan iuran tersebut sesuai dengan peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019.

"Kalau ditunda, itu harus dicabut oleh Presiden. Nah proses itu harus dipenuhi dulu oleh pemerintah termasuk menteri kesehatan," kata dia di ruang rapat komisi IX, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Dia mengatakan terkait subsidi untuk iuran akan menemui proses yang tidak mudah. Karena dibutuhkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Pembayaran carry over saja harus ke Kemenkeu, apalagi subsidi PBI dan PBPU. Kalau tarik Perpres 75 itu harus Presiden," jelas dia.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan pemerintah menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan yang sebesar dua kali lipat.

Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) gabungan antara pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.

"Demikian raker gabungan Komisi XI dengan Komisi IX. Sebelum kami tutup kami persilakan dari Pemerintah menyampaikan kata penutup," kata Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno pada September lalu.


Simak Video "Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads