Pertamina Punya 142 Anak Usaha, Apa Saja Tuh?

Pertamina Punya 142 Anak Usaha, Apa Saja Tuh?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 13 Des 2019 12:35 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan belum menghitung jumlah total anak hingga cucu usaha yang dimiliki perusahaan pelat merah. Dia bilang untuk 1 BUMN seperti PT Pertamina (Persero) saja bisa memiliki hingga lebih dari 140 anak usaha.

"Ya nggak tahu (jumlahnya), Pertamina saja 142. Belum (dihitung totalnya)," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Erick mengatakan telah mengeluarkan aturan tentang pembentukan anak cucu usaha BUMN. Hal ini dilakukan agar tak ada pihak yang memanfaatkan banyaknya anak usaha BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah mengeluarkan Kepmen bahwa anak cucu perusahaan itu sekarang harus ada review dari kita alasannya apa. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menggerogoti perusahaan sehat," kata Erick.

"Kalau enggak akhirnya ini yang saya nggak mau, akhirnya semua berlomba-lomba menjadi komisaris juga. Bayangkan kalau ada misalnya, saya bukan suudzon ya. Misalnya di Pertamina, aa 142 perusahaan. Tiba-tiba direksinya menjadi komisaris di 142 perusahaan. Itu kan lucu-lucuan. Nah itu kita sikat," sambungnya.


Diketahui, Erick Thohir memperketat perizinan pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin sekaligus telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.




(fdl/eds)

Hide Ads