"Kita akan kaji berapa (maksimal)," kata Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Arya mengatakan bahwa tidak ideal jika direktur menduduki kursi komisaris di banyak anak perusahaan. Terlebih lagi, Kementerian BUMN memperkuat fungsi komisaris sebagai pengawas perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evaluasi maksimal jabatan direktur di kursi komisaris anak BUMN ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Arya tak merinci pasti kapan aturan soal jabatan maksimal direksi di komisaris anak perusahaan rampung.
"Nggak lama, nggak sampai tiga bulan," tuturnya.
Sebagai informasi, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sempat menduduki kursi komisaris di anak dan cucu perusahaan. Beberapa eks direktur Garuda Indonesia lainnya juga disebar menjadi komisaris di anak dan cucu perusahaan hingga akhirnya dicopot.
(ara/eds)