Jatah Direksi Jadi Komisaris Anak Perusahaan BUMN Mau Dibatasi

Jatah Direksi Jadi Komisaris Anak Perusahaan BUMN Mau Dibatasi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 13 Des 2019 13:05 WIB
Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengkaji jabatan direktur perusahaan pelat merah di kursi komisaris anak perusahaan. Saat ini, direktur BUMN bisa menduduki di banyak komisaris anak perusahaannya.

"Kita akan kaji berapa (maksimal)," kata Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Arya mengatakan bahwa tidak ideal jika direktur menduduki kursi komisaris di banyak anak perusahaan. Terlebih lagi, Kementerian BUMN memperkuat fungsi komisaris sebagai pengawas perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hitung nggak mungkin bisa satu direktur sampai (jadi) komisaris di delapan anak perusahaan atau 10. Apalagi sekarang pak Erick punya keinginan untuk memperkuat komisaris," ujar Arya.


Evaluasi maksimal jabatan direktur di kursi komisaris anak BUMN ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Arya tak merinci pasti kapan aturan soal jabatan maksimal direksi di komisaris anak perusahaan rampung.

"Nggak lama, nggak sampai tiga bulan," tuturnya.

Sebagai informasi, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sempat menduduki kursi komisaris di anak dan cucu perusahaan. Beberapa eks direktur Garuda Indonesia lainnya juga disebar menjadi komisaris di anak dan cucu perusahaan hingga akhirnya dicopot.




(ara/eds)

Hide Ads