Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
"Sudah, sudah Rp 13 triliun, sudah cair Rp 13 triliun," kata Suahasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suntikan modal sebesar Rp 13,56 triliun itu ditujukan untuk membayar sisa penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
"Sudah semua, kan ada beberapa pemerintah membayari PNS, adanya yang kekurangan PBI, ada yang daerah," jelasnya.
(hek/fdl)