Lewat PTSL, Pemerintah Jamin Status Hukum Lahan di Daerah Urban

Lewat PTSL, Pemerintah Jamin Status Hukum Lahan di Daerah Urban

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Jumat, 13 Des 2019 22:30 WIB
Foto: Kementerian ATR
Banjar Baru - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah. Kepastian hukum ini diperlukan agar tidak terjadi lagi sengketa tanah di berbagai wilayah di Indonesia.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan tahun ini, target 9 juta bidang tanah terdaftar bisa dilampaui. Ia yakin seluruh tanah akan bisa terdaftar di 2025 seperti yang telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita kan masih menggunakan data perkiraan tanah 126 juta bidang tanah, walaupun kenyataannya bisa lebih. Kalau 126 juta ini menjadi ukuran, sekarang ini mungkin sudah 60%, kita akan kejar 40% lagi," ungkap Sofyan kepada detikFinance, Jumat (13/12/2019).

Ia mengungkapkan bahwa daerah urban merupakan daerah yang menjadi prioritas program PTSL. Sebab, lanjutnya, di daerah-daerah kota biasanya tingkat permasalahan sengketa lebih tinggi. Selain itu, harga tanah yang lebih tinggi dan terus naik tiap tahun juga membuat para pemilik tanah sangat membutuhkan kepastian hukum berupa sertifikat tanah.

"Seperti sekarang di Kalimantan ada Kota Banjarbaru, Banjarmasin, mereka pasti akan sangat membutuhkan dan menghargai. Kalau di Jawa seluruh pulau Jawa, kemudian di Bali, mudah-mudahan Bali selesai tahun ini. Kalaupun ada sisa-sisa, kita akan selesaikan tahun depan," ucapnya.

Ia berharap dengan adanya program PTSL ini, seluruh tanah akan bisa terdaftar dan memiliki sertifikat sehingga akan mengurangi kasus sengketa tanah di Indonesia.

Hari ini, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 3.025 sertifikat tanah kepada warga Kalimantan Selatan. Redistribusi tanah Kalimantan Selatan untuk tahun anggaran 2019 memiliki target sebanyak 40.000 bidang dan sudah diselesaikan sebanyak 38.561 bidang atau kurang lebih sebanyak 96%, dengan 13.235 sertifikat, berikut rinciannya.

1. Kota Banjarmasin = 1.806 Sertifikat
2. Kabupaten Banjar = 617 Sertifikat
3. Kabupaten Tapin = 508 Sertifikat
4. Kabupaten HSS = 592 Sertifikat
5. Kabupaten HST = 506 Sertifikat
6. Kabupaten HSU = 2.803 Sertifikat
7. Kabupaten Tabalong = 333 Sertifikat
8. Kabupaten Tanah Laut = Nihil Sertifikat
9. Kabupaten Barito Kuala = 1.140 Sertifikat
10. Kabupaten Kota Baru = 328 Sertifikat
11. Kota Banjarbaru = 753 Sertifikat
12. Kabupaten Tanah Bumbu = 2.728 Sertifikat
13. Kabupaten Balangan = 1.121 Sertifikat


(mul/ega)

Hide Ads