Menurutnya, kebijakan itu bukan malah membantu tapi justru tidak mendidik bagi pelaku usaha kecil yang tengah berkembang.
"Selama ini kan brand-brand lokal ini jarang dikasih tempat premium di mal-mal itu. Nah, mungkin itu jauh lebih (baik). Jadi kalau gratis mungkin juga tidak mendidik lah," ujar Menteri Teten saat ditemeui di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, akan lebih bijak bila pemerintah provinsi DKI Jakarta menyiapkan tempat bagi UMKM di pusat perbelanjaan sebagaimana kualitas merek lokal yang dibawanya.
"Memang perlu bahwa produk UMKM diberi tempat di mal dan brand-brand lokal diberi tempat untuk bisa bersaing dengan brand-brand asing. Namun, yang paling utama sebetulnya saya kira ialah menyiapkan brand lokal yang punya kualitas, lalu diberi tempat di mal-mal itu. Soal ini, asosiasi mal saya kira tidak keberatan setelah kemarin bicara di kantor kami," tuturnya.
Untuk meningkatkan keberadaan UMKM dan brand lokal di pusat perbelanjaan besar, Teten merasa tak perlu lagi diadakan pembinaan masif bagi pelaku UMKM sebab pelaku usaha yang ada telah memiliki kapasitas yang mumpuni.
"(UMKM dan brand lokal) Yang masuk mal sebenarnya sudah banyak. Kalau produk garmen, tekstil, banyak produk UMKM. Food and Beverage banyak. Menurut saya tidak harus pembinaan lagi," tuturnya.
Untuk diketahui, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran ini terbit setelah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 28 Mei 2018 dan mulai resmi berlaku per 31 Mei 2018 lalu.
Sejak dikeluarkan, aturan ini langsung mendapat penolakan dari berbagai pihak mulai dari pengusaha Mall itu sendiri yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), hingga Real Estate Indonesia (REI).
Salah satu di antaranya bahkan berencana mengajukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Agung (MA) atas aturan tersebut sebab dianggap merugikan pengusaha bahkan pada UMKM itu sendiri.
Wajib kasih lahan mal gratis untuk UMKM diatur dalam pasal ini. Klik halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 300 Miliar untuk Bantu UMKM"
[Gambas:Video 20detik]