Jokowi Sebut Harus Ada Bagi-bagi Proyek di Ibu Kota Baru

Jokowi Sebut Harus Ada Bagi-bagi Proyek di Ibu Kota Baru

Andhika Prasetia - detikFinance
Rabu, 18 Des 2019 11:00 WIB
Foto: Presiden Jokowi meninjau lokasi ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kaltim. (Andhika-detikcom)
Balikpapan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tudingan soal bagi-bagi proyek dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikannya saat berbincang dengan wartawan di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Dia mengakui pembangunan ibu kota baru memang harus membagi-bagi proyek. Bagi-bagi proyek yang dimaksudnya adalah lantaran tak semuanya bisa dibangun dengan APBN.

"Artinya yang dibangun trust kepercayaan ibu kota yang patut didukung oleh mereka (investor). Kalau pikiran negatif tok, ya repot. Bagi-bagi proyek ya harus dibagi, masa dikerjakan sendiri, APBN habis, keterlibatan lain dibutuhkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang keterlibatan pihak swasta dibutuhkan dalam pembangunan ibu kota baru agar tak mengganggu keseimbangan APBN. Berbagai macam skema pendanaan pun dimungkinkan untuk memuluskan hal tersebut.

"Justru itu yang kita harapkan, misalnya transportasi ada yang ingin menawarkan, 'Pak transportasi kami bukan dengan energy fossil tapi non fossil', berapa biayanya, oh hitungannya masih silakan kontestasi saja," kata Jokowi.



"Ada yang pengin mendirikan universitas silakan, ngapain keluar uang kalau ada non APBN bisa, dan ini yang sedang kita kembangkan," sambungnya.

Diketahui biaya pembangunan ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun. Dari biaya tersebut, APBN direncanakan hanya berkontribusi sebesar 19%.

Adapun dana Rp 466 triliun tersebut di antaranya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah gedung. Yang pertama berkaitan dengan fungsi utama, meliputi gedung legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri.

Kedua, menyediakan fungsi pendukung, seperti rumah dinas untuk ASN dan TNI/Polri, sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan perguruan tinggi, sarana kesehatan, dan lembaga pemasyarakatan.

Ketiga, untuk penyediaan fungsi penunjang yang meliputi sarana dan prasarana jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolah limbah, dan lain sebagainya. Terakhir adalah biaya untuk pengadaan lahan.




(eds/fdl)

Hide Ads