Efek Trump Dimakzulkan Belum Berdampak ke Nilai Tukar Rupiah

Efek Trump Dimakzulkan Belum Berdampak ke Nilai Tukar Rupiah

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 19 Des 2019 12:09 WIB
Foto: Fuad Hashim/Tim Infografis
Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan dimakzulkan oleh kongres AS. Hal ini terkait atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi kongres.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ekonom dari PT Bank Permata Joshua Pardede mengatakan proses pemakzulan Donald Trump belum terlalu berdampak terhadap pasar ekonomi. Dikarenakan masih ada proses lanjutan dari pemakzulan tersebut.

"Sebenarnya pasar belum bereaksi atau cenderung flat, karena melihat proses pemakzulan dari Trump ini sebenarnya masih ada proses lebih lanjut. Masih menunggu waktu," kata Joshua saat dihubungi detikcom, Kamis (19/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengamat Ekonomi dari PT Bank Central Asia Tbk, David Samual. Menurutnya, pasar menganggap proses pemakzulan Donald Trump masih terlalu dini sehingga belum terlalu berdampak.

"Ini masih proses awal jadi belum akan berdampak signifikan terhadap mata uang dolar sendiri," ujar David.

Namun begitu, David menjelaskan di tengah proses pemakzulan Trump, dolar cenderung menguat terhadap mata uang trueparency seperti euro, begitu juga dengan rupiah yang menguat tipis. Namun jika dilihat terhadap mata uang emerging market, dolar relatif melemah terhadap rupiah.

"Tapi kalau kita lihat terhadap mata uang emerging market, dolar relatif melemah terhadap rupiah. Ya rupiah hari ini contohnya agak menguat tipis Rp 13.990-an," sebutnya.


Lebih lanjut, David bilang, jika Trump memang dilengserkan tidak akan berdampak besar terhadap nilai tukar rupiah jika Trump hanya digantikan dengan wakilnya. Oleh karena itu, pengganti Trump sangat menentukan ke depan.

"Jadi walaupun nanti Trump popularitasnya menurun karena proses impeachment ini atau bisa saja kalah di pemilu November 2020 saya pikir masalah perang dagang ini masih belum akan selesai 100%," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini Trump masih menunggu proses disidang Senat. Untuk memakzulkan, dibutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar mendepak Trump dari Gedung Putih tersebut.


(dna/dna)

Hide Ads